a. Melakukan
perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, koordinasi
teknis dan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh Bupati Kepala Daerah kepadanya
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Melakukan
pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah;
c. Membantu
melakukan pekerjaan pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak / Direktorat Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dalam menyampaikan dan menerima kembali Surat Pemberitahuan
Objek Pajak (SPOP) dari Wajib Pajak;
d. Melakukan
penetapan besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
e. Membantu
melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat
Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP) dan Sarana Administrasi Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) lainnya, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak, kepada Wajib Pajak serta membantu melakukan penyampaian daftar himpunan
pokok pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ada dibawah pengawasannya;
f. Melakukan
pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Daerah, Retribusi
Daerah serta Pendapatan Daerah Lainnya;
g. Melakukan
koordinasi dan pengawasan terhadap penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah serta Pendapatan Daerah Lainnya;
h. Melakukan
tugas perencanaan dan pengendalian operasi di bidang Pendapatan, penetapan dan
penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Penerimaan Asli Daerah, dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB);
i. Melakukan
Penyuluhan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan daerah lainnya serta
Pajak Bumi dan Bangunan;
j. Melakukan
urusan rumah tangga;
k. Mengumpulkan
Bahan Penyusunan, Perubahan dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
l. Mengelola
administrasi Keuangan Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten;
m. Menguji kebenaran penagihan dan penerbitan SPD dan SP2D dan
membina perbendaharaan;
n. Mengumpulkan
bahan Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Administrasi Keuangan
dan Dinas Daerah;
o. Mengumpulkan
bahan untuk mengevaluasi dan meneliti kemungkinan potensi daerah yang dapat
dijadikan Sumber Penerimaan Daerah;
p. Mengumpulkan
bahan penyusunan kebijaksanaan pengembangan potensi daerah yang dapat dijadikan
sebagai Sumber Penerimaan Daerah;
q. Mensosialisasikan
semua Undang-undang, Peraturan Daerah yang berkenaan dengan kebijaksanaan
pengelolaan keuangan daerah dalam peningkatan penerimaan daerah;